Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bima.
Teranyar Kamis (10/7/25) sekitar Pukul 06.00.Wita tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan satu orang di TKP yang diduga acap kali digunakan untuk transaksi barang haram itu.
Pria berinisial WH (32) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima diringkus atas dugaan melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu.” Ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH.
Diteruskan Iptu Fardiansyah, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba.
“Informasi nya masuk sekitar pukul 05.00. Wita”. Kata kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH
Tak buang waktu, Iptu Fardiansyah memerintahkan tim opsnal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya indikasi tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Simpasai.
“Setelah itu kita mendatangi tempat tersebut dan melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima.” tuturnya.
Setibanya di TKP petugas menemukan saudara WH dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan serta menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat.
Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan tiga) Poket Narkotika yang diduga jenis Shabu yakni 2 (dua) poket di dalam dompet WH yang berada di dan 1 (satu) poket di temukan dalam tas yang berada dalam kamar terduga pelaku.
BB yang berhasil diamankan atau disita dari tangan WH berat kotor / bruto) seberat 2,14 (dua koma empat belas) gram dengan rincian,Total berat bersih (Netto) 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram siap edar.
“Selain itu, Kami juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU RI No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Kasat menjelaskan.
Di hadapan petugas, terduga pelaku WH mengakui bahwa BB yang diamankan adalah miliknya yang didapatkannya dari dari seseorang dengan harga Rp. 1.600.000. Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
Pengakuan terduga pelaku ini direspon cepat oleh petugas dengan mendatangi lokasi yang di sebut oleh para terduga. namun terduga hanya mengenal nama dan lokasi tempat transaksi barang haram itu bertempat di jalan raya sehingga petugas terkendala untuk meringkus pemasok Narkoba jenis Shabu.
Terkait pemasok barang haram jaringan ini, lanjut Iptu Fardiansyah menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasok Narkoba ini dan akan kami usut tuntas kasus peredaran Narkoba ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi kita ini dari bahaya laten Narkoba apapun jenisnya,” tegas Iptu Fardiansyah.
Saat ini terduga pelaku bersama sejumlah BB diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.