Empat Pengedar Sabu Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Total Barang Bukti 73,33 Gram

Kota Bima, NTB (6 Juni 2025) –  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bima pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang pengedar beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu dengan total berat bruto 73,33 gram dan satu pucuk senjata api rakitan.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H.

Bacaan Lainnya

Penangkapan di TKP 1 – Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu Sekitar pukul 20.00 WITA, tim melakukan upaya paksa di rumah milik MS (warga Desa Lanta Barat, Kec. Lambu, Kab. Bima) dan mengamankan empat orang terduga pelaku yakni: MS – Desa Lanta Barat, FD – Desa Lanta Barat, TS – Desa Lanta Timur ,EK – Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Barang bukti yang diamankan di TKP 1: 3 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu (berat bruto 2,26 gram), 2 buah alat hisap (bong), 1 tabung kaca, 3 sendok pipet, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone Vivo warna hitam metalik, Uang tunai sebesar Rp1.310.000

Penggeledahan disaksikan oleh sekretaris RT setempat. Sabu ditemukan di saku celana depan dan belakang milik MS, sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah.

Pengembangan di TKP 2 – Desa Parangina, Kecamatan Sape Masih pada malam yang sama, tim melanjutkan pengembangan ke TKP 2 di rumah milik SS (warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima). Dari hasil penggeledahan di kamar tidur pelaku, tim menemukan:

1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu (berat bruto 71,07 gram), dibungkus menggunakan tisu, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir peluru aktif, Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut adalah 73,33 gram.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

AKP Malaungi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku diduga merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *