Sumbawa Besar–NTB, Tindakan penganiayaan berat dialami oleh seorang pria berinisial TF (25 tahun) asal Desa Ongko yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang pria berinisial R (19 tahun), D (23 tahun), dan RA (20 tahun) di Lapangan Balai Pertemuan, Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa pada hari Minggu (01/06/2025).
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin., mengungkapkan kebenaran bahwa telah terjadi penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kuat dugaan bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya tersebut dikarenakan kesal dengan korban yang diduga mengambil HP milik ponaan Sdr. R hingga mereka melakukan penganiayaan terhadap korban.” ujar Kapolsek.
Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Ongko yang mana saat itu korban ingin menarik uang di kios dengan berjalan dan saat berjalan korban sempat memanggil saksi berinisial T yang dimana saat itu sudah ada ketiga terduga pelaku. Saat korban mendatangi saksi, Sdr. R langsung menanyakan kepada korban terkait keberadaan HP milik keponaannya, namun korban menjawab bahwa ia tidak mengetahui keberadaan HP ponaannya tersebut.
Tanpa pikir panjang, Sdr. R langsung memukul korban menggunakan parang yang sebelumnya telah dikeluarkan dari sarungnya dan sambil menanyakan korban terkait keberadaan HP tersebut. Terduga pelaku melakukan pemukulan secara berulang kali terhadap korban menggunakan parang hingga korban melarikan diri melalui gang yang berada disamping lapangan.
Merasa belum puas, ketiga terduga pelaku tersebut kembali mengejar korban dan melakukan pemukulan terhadap korban. Melihat korban sudah berlumuran darah, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor milik Sdr. D. Kemudian saksi membawa korban ke Puskesmas Empang untuk diberi pengobatan.
Personel Polsek Empang bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut. Petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan melihat kondisi korban di Puskesmas Empang. Menurut keterangan masyarakat, saksi dan korban merupakan saudara kembar yang sering membuat resah masyarakat sekitar karena kerap mencuri di Desa Ongko tersebut.
Kasus ini sedang dalam proses pengembangan untuk mencari terduga pelaku, Kapolsek Empang menghimbau untuk menyerahkan semua permasalahan ini kepada pihak berwajib dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. (MA)